DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 213/PJ.32/1998 TENTANG PPN DAN PPh TERUTANG ATAS JASA PENELITIAN LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TADULAKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 8 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Lembaga Penelitian Universitas Tadulako dalam Tahun Anggaran 1998/1999 memperoleh dana penelitian melalui anggaran rutin universitas dan dari Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP4M). Dana penelitian dasar dicairkan melalui KPKN Jakarta III tidak dipotong PPN dan PPh, sedangkan dana penelitian dan pelatihan Dosen Muda dan Hibah Bersaing yang dititipkan ke Proyek Universitas Tadulako dicairkan di KPKN Palu dikenakan PPN dan PPh. Atas pemotongan PPN dan PPh oleh KPKN di Palu, Saudara minta penegasan kepada Kepala KPP Palu dan telah mendapat jawaban atas pelaksanaan penelitian tersebut masing-masing terutang PPN dan PPh. Selanjutnya Saudara minta penegasan lebih lanjut dan/atau mempertegas apakah dana-dana penelitian tersebut dikenakan PPN dan PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP). 2.2. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan JKP yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. 2.3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang pembayaran dana penelitian dan pelatihan tersebut tidak terbukti masuk dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian Universitas Tadulako, maka atas pembayaran dana tersebut tetap terutang PPN. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun; persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 3.2. Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.3. Sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, suatu badan atau lembaga termasuk sebagai lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka badan atau lembaga tersebut tidak termasuk sebagai subjek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Apabila syarat-syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka badan/lembaga tersebut adalah subyek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila Lembaga Penelitian Universitas Tadulako memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.3 di atas, maka atas pembayaran dana penelitian dan pelatihan tersebut tidak dipotong/dipungut PPh. Selanjutnya proses pemberian pembebasan tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Lembaga Penelitian Universitas Tadulako berdomisili. b. Namun demikian Bendaharawan Lembaga Penelitian Universitas Tadulako wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek, yaitu sebagai pemotong/pemungut PPh atas pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. IGN MAYUN WINANGUN