DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 213/PJ.321/2004

                            TENTANG

          PENUNDAAN PPN DAN KEMUDAHAN PROSES PENGELUARAN BARANG DI PELABUHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2003 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  KPU akan mendatangkan barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu 
        2004 dari Singapura. Adapun yang melakukan impor barang-barang elektronik tersebut 
        PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sebagai anggota konsorsium pemenang tender 
        IT KPU.
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan ijin penundaan PPN atas 
        barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
        1)  Pasal 4 huruf a dan huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan 
            impor Barang Kena Pajak.
        2)  Pasal 4A ayat (1) : jenis barang yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang- 
            undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        3)  Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk 
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
            a)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
            b)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
            c)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
            d)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah 
                Pabean di dalam Daerah Pabean;
            e)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.

    b.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
        Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa barang-barang elektronik 
        kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk kelompok barang yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 diatur bahwa barang-barang elektronik 
        kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    d.  Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 
        diatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 
        tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau 
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, maka dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk 
        dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor 
        barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tersebut oleh 
        PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan penundaan pembayaran PPN atas 
        barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO