DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 213/PJ.321/2004 TENTANG PENUNDAAN PPN DAN KEMUDAHAN PROSES PENGELUARAN BARANG DI PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Nopember 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU akan mendatangkan barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu 2004 dari Singapura. Adapun yang melakukan impor barang-barang elektronik tersebut PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sebagai anggota konsorsium pemenang tender IT KPU. b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan ijin penundaan PPN atas barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender. 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: 1) Pasal 4 huruf a dan huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak. 2) Pasal 4A ayat (1) : jenis barang yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3) Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c) impor Barang Kena Pajak tertentu; d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 diatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa: a. Barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor barang-barang elektronik kebutuhan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2004 tersebut oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan penundaan pembayaran PPN atas barang yang diimpor oleh anggota konsorsium pemenang tender tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO