DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2136/PJ.701/2001

                            TENTANG

              PEMBLOKIRAN PENGKREDITAN DAN RESTITUSI PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah kepada Kakanwil V 
DJP Jaya II Nomor XXX  tanggal 25 Mei 2001 perihal usul pemeriksaan Wajib Pajak untuk bukti permulaan 
tindak pidana fiskal (copy surat terlampir), apabila terdapat PKP pengguna Faktur Pajak dari para PKP 
sebagaimana tersebut dibawah ini, agar Saudara menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Melakukan pemblokiran pengkreditan dan permohonan restitusi PPN untuk SPT Masa PPN tahun 2000 
    dan 2001 dari Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh :

    No. N a m a                 NPWP
    ------------------------------------------------------------
    1.  ABC, PT         X.XXX.XXX.X-XXX
    2.  XYZ, PT         X.XXX.XXX.X-XXX
    3.  DEF, PT         X.XXX.XXX.X-XXX
    4.  PQR, PT         X.XXX.XXX.X-XXX
    5.  STU, PT         X.XXX.XXX.X-XXX

2.  Selanjutnya perlu perhatian khusus oleh KPP terhadap PKP lainnya yang berkaitan dengan PKP 
    pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut diatas (butir 1) dan Pengusaha Kena Pajak 
    lainnya yang ternyata diduga palsu, asli tetapi palsu atau tidak benar (sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan).

3.  Temuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas harus segera diteruskan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak terkait di wilayah Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.




DIREKTUR,

ttd,

GUNADI