DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2132/PJ.513/2000 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PENARIKAN JAMINAN PPN DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kantor Pemasaran Bersama PT. PN (KPB PTPN) Cabang Medan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : KPB/MD/KP/03/178/2000 tanggal 18 Juli 2000 dan Nomor: KPB/MD/KP/03/269/2000 tanggal 23 Oktober 2000, hal Permohonan Rekomendasi Penarikan Jaminan PPN dan PPh Pasal 22, dan Surat Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Nomor: 417/DIRJEN-IKAH/JX/2000 tanggal 26 September 2000 hal Pengembalian Jaminan PPN atas Impor Kembali CPO Terkontaminasi Solar milik KPB PTPN Cabang Medan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Melalui surat-surat tersebut, pihak KPD PTPN Cabang Medan menginformasikan : 1) CPO yang terkontaminasi solar telah diolah sebagian menjadi RBD Olein, Crude Stearin, dan Fatty Acid. 2) Hasil olahan RBD Olein (minyak goreng) direncanakan akan dijual di dalam negeri. 3) Hasil olahan berupa Crude Stearin dan Fatty Acid akan diekspor. 4) Untuk mendapatkan hasil yang memenuhi syarat, CPO terkontaminasi tersebut harus diolah selama 1 tahun. b. Sehubungan dengan hal tersebut pihak KPB PTPN Cabang Medan mengajukan permohonan bahwa jaminan Bank yang dipertaruhkan sebesar Rp. 7.039.670.425,00 pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan dapat dikembalikan setelah KPB PTPN Cabang Medan membayar PPN atas penjualan hasil olahan CPO terkontaminasi tersebut atau jika hasil olahan tersebut diekspor kembali oleh KPB PTPN Cabang Medan. 2. Sesuai surat tersebut di atas pada prinsipnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendukung permohonan yang disampaikan oleh pihak KPB PTPN Cabang Medan. 3. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-305/MK.04/2000 tanggal 21 Juni 2000 disimpulkan bahwa : a. PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang atas impor kembali CPO yang tercemar tidak dipungut untuk sementara waktu. b. KPB PTPN Cabang Medan diwajibkan menyerahkan jaminan (bank garansi) senilai PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang dan jaminan tersebut akan dicairkan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan CPO tersebut tidak diekspor kembali. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan kembali bahwa : a. Apabila dalam Jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak diekspor kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang pada saat impor kembali tersebut. b. Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. c. Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun pemungutan. d. Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN. e. Pencairan uang jaminan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI; 2. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai; 3. Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 4. Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak; 5. Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.