DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 212/PJ.313/2000

                             TENTANG

     TANGGAPAN ATAS NOTULEN RAPAT TIM INTERDEP BANTUAN TEKNIS ADB DALAM RANGKA REFORMASI 
            SISTEM PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA TANGGAL 11 APRIL 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor : S-1608/LK/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Notulen Rapat Tim 
Interdep Bantuan Teknis ADB Dalam Rangka Reformasi Sistem Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang 
dilaksanakan pada tanggal 11 April 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam rekomendasi ADB tentang aspek perpajakan atas Dana Pensiun disebutkan bahwa :
    a.  pengenaan pajak terhadap pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa agar 
        dihapuskan;
    b.  penerapan prinsip dasar EET (pembebasan pajak pada iuran dan seluruh pendapatan 
        investasi, dan pengenaan pajak pada manfaat pensiun) atas Dana Pensiun dilakukan secara 
        menyeluruh.

2.  Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Bidang 
    Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang tidak termasuk 
    sebagai Objek Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak 
    Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah 
    disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, 
    sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia, bunga dari 
    obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia, dan dividen dari saham pada perseroan 
    terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

3.  Dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain 
    diatur bahwa tanggung jawab pembayaran pensiun dapat dialihkan dengan membeli anuitas seumur 
    hidup sehingga tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang 
    Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan 
    Asuransi Jiwa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup menegaskan bahwa dengan berakhirnya 
    tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa melalui pembelian anuitas, 
    maka peserta dianggap telah menerima hal atas manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, 
    sehingga Pengelola Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan objek pajak kecuali iuran 
        yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
        Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana 
        pensiun tersebut dari penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat 
        deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia, bunga dari 
        obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia dan dividen dari saham pada 
        perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
    b.  Pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan 
        cara membeli anuitas seumur hidup termasuk dalam pengertian pembayaran pensiun secara 
        sekaligus dengan demikian Pengelola Dana Pensiun wajib memotong PPh Pasal 21 yang 
        bersifat final.
    c.  Sepanjang belum ada perubahan ketentuan perpajakan dan lembaga dana pensiun, 
        rekomendasi ADB sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a dan b di atas sulit untuk 
        dipertimbangkan.


Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK