DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   07 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2124/PJ.52/1994

                            TENTANG

                PPN ATAS IMPOR GREETING CARDS OLEH UNICEF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat-surat kami masing-masing :
    -   Nomor XXX   tanggal 5 Oktober 1993
    -   Nomor XXX   tanggal 29 Januari 1994
    -   Nomor XXX   tanggal 21 Juli 1994
    Perihal PPN atas Impor Greeting Cards, Non Cards, Publicity Materials, Brochure oleh UNICEF 
    Perwakilan Indonesia yang isinya menyatakan bahwa atas impor tersebut tidak dapat diberikan 
    fasilitas PPN tidak dipungut.

2.  Setelah diberikan penjelasan oleh pihak UNICEF dengan memberikan bukti perjanjian antara UNICEF 
    dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Nopember 1966 dan bukti-bukti lainnya yang 
    mengajukan bahwa hasil penjualan Greeting Cards yang diimpor tersebut dipergunakan langsung 
    untuk program pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Indonesia, kami berpendapat dapat 
    diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang atas impor tersebut 
    dibebaskan dari Bea Masuk dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
    (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka surat-surat kami terdahulu seperti tersebut pada 
    butir 1 kami nyatakan tidak berlaku dan untuk selanjutnya atas impor Greeting Cards oleh UNICEF 
    dapat diperlukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER