DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2122/PJ.54/2000

                             TENTANG

            PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGKREDITAN PAJAK KELUARAN DI LOKASI USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. SB adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan hasil laut dan darat 
        yang hasil produksinya ditujukan untuk diekspor, tempat kedudukan usaha di Jalan Darmo 
        23 - 25, Surabaya dan terdaftar dengan NPWP 1.148.xxx.x-xxx di KPP Surabaya Tegalsari. 
        Tempat lokasi usaha (lokasi pabrik) terletak di Sidoarjo dan terdaftar sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) di KPP Sidoarjo dengan NPWP dan NPPKP 1.148.xxx.x-xxx. Pelaksanaan 
        ekspor dilaksanakan dengan container dari lokasi usaha di Sidoarjo langsung ke pelabuhan 
        Tanjung Perak - Surabaya. Ijin usaha dan ijin ekspor memakai alamat Surabaya sehingga 
        pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan Invoice digunakan alamat 
        Surabaya (wilayah KPP Surabaya Tegalsari). 
    b.  Selanjutnya Saudara mohon agar tempat terutangnya Pajak Keluaran diijinkan untuk 
        diperhitungkan pada KPP Sidoarjo dan PT SB diijinkan untuk memohon restitusi ke KPP 
        Sidoarjo. 

2.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur 
    bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan 
    menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak 
    atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal 
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

3.  Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur antara lain bahwa :

    Ayat (1) :
    Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah 
    Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu 
    di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Ayat (3) :
    Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
    di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara 
    jabatan.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 
    1995 tentang dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Sebagai Faktur Pajak Standar diatur 
    bahwa PEB yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah PEB yang memenuhi 
    persyaratan administratif sebagai berikut :
    1.  Memuat sekurang-kurangnya :
        a)  Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak.
        b)  Nama dan alamat pembeli di luar negeri.
        c)  Jumlah satuan barang yang diekspor.
        d)  Nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    2.  Telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.  Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB 
        tersebut.
    
5.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 
    April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan diatur antara 
    lain bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau 
    dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud, dalam hal ekspor Barang
    Kena Pajak dilampirkan :
    a)  PEB yang telah difiat muat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    b)  Bill of Lading (B/L)
    c)  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
    
6.  Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan 
    Invoice PT SB yang memakai alamat Jalan Darmo 23-25 Surabaya dan mempergunakan NPWP KPP 
    Surabaya Tegalsari, dapat disetujui untuk diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan 
    restitusi ke KPP Sidoarjo namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan ketentuan tentang persyaratan Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114