DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   03 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 211/PJ.32/1998

                            TENTANG

                         PELAPORAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 26 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak dalam usaha perkebunan pisang yang seluruh produksinya diekspor melalui 
        pelabuhan Galela Ternate. Sepanjang tahun 1993-1996, hasil penjualan ekspor sudah 
        dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta.

    b.  Sejak akhir bulan September 1996, PT XYZ dikukuhkan menjadi PKP di Ternate sehingga 
        mulai bulan Oktober 1996 SPT Masa PPN harus dilaporkan di KPP Ternate.

    c.  Karena dokumen ekspor/PEB untuk bulan Oktober s/d Desember 1996 masih menggunakan 
        NPWP Jakarta, maka penjualan ekspor masih dilaporkan di KPP Jakarta, sedangkan atas PPN 
        Masukan untuk pembelian barang-barang pada bulan Oktober s/d Desember 1996 
        menggunakan NPWP Ternate, dan dilaporkan di KPP Ternate.

    d.  dengan adanya pelaporan SPT Masa pada dua KPP yang berbeda, Saudara menanyakan :
        d.1.    Apakah Pajak Masukan yang telah dilaporkan di KPP Ternate dari bulan Oktober 
            sampai dengan Desember 1996 dapat dimintakan restitusi di KPP Ternate.
        d.2.    Hasil penjualan ekspor dari bulan Oktober sampai dengan Desember 1996 
            dilaporkan di KPP Jakarta, sedang fisik ekspornya dilakukan di Ternate.
            Apakah hal ini termasuk penjualan lokal yang dikenakan PPN 10%.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta 
    penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluarkan ditempat PKP dikukuhkan.

    Alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat yang tercantum dalam 
    Surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta penjelasannya 
    disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) di atas sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak atau secara jabatan.

    Selanjutnya dalam penjelasannya diberikan contoh sebagai berikut, PKP "A" berkantor pusat dan 
    terdaftar di Jakarta memiliki pabrik dan sudah terdaftar sebagai PKP di Solo. PIUD dalam rangka 
    pengimporan BKP menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak, PKP di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor 
    tersebut.

4.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    ditegaskan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan 
    menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak 
    atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal 
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, 3, 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini dapat ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Dokumen PEB untuk bulan Oktober s.d. Desember 1996 dengan NPWP KPP Jakarta Menteng 
        dan difiat muat oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Ternate serta PPN Masukan dengan NPWP 
        KPP Ternate dapat Saudara laporkan di KPP Ternate melalui mekanisme pembetulan SPT 
        Masa PPN untuk masa Oktober s.d. Desember 1996, demikian pula dengan SPT Masa PPN 
        Oktober s.d. Desember 1996 yang dilaporkan di KPP Jakarta Menteng juga dilakukan 
        pembetulan sesuai dengan data kegiatan usaha yang telah dilakukan di Jakarta baik 
        penjualan dan/atau pembelian JKP/BKP, sepanjang masih dalam kurun waktu dua tahun dan 
        belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

    b.  Dalam hal terdapat PPN Masukan dan PPN Impor yang masih menggunakan NPWP KPP 
        Jakarta Menteng sebagaimana dokumen Faktur Pajak Standar dan PIUD yang dilampirkan 
        dalam surat Saudara, tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN di KPP Ternate melainkan 
        hanya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN di KPP Jakarta Menteng. Apabila Saudara 
        berkeinginan PPN Masukan dan PPN Impor yang masih memakai NPWP KPP Jakarta Menteng 
        untuk dikreditkan di KPP Ternate, terlebih dahulu Saudara harus mengajukan permohonan ijin 
        pengkreditan PPN Masukan dan PPN Impor tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal 
        Pajak, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 tersebut di atas.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian tidak terdapat penyerahan 
        BKP secara lokal dari Ternate ke Jakarta.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN