DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.312/2006 TENTANG TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP DRAFT ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL ISLAMIC TRADE FINANCE CORPORATION (ITFC) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 2006 perihal Persetujuan Indonesia atas Draft Articles of Agreement of the ITFC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. President of Islamic Development Bank Group (IDB) melalui surat Nomor XXX tanggal 5 Februari 2006 meminta persetujuan dari Menteri Keuangan RI selaku anggota Board of Governor (BG) untuk Indonesia atas pengesahan Draft Final Articles of Agreement of the ITFC dan Draft Resolution of Articles of Agreement of the ITFC. Tujuannya adalah agar proses ratifikasi Articles of Agreement ITFC oleh negara anggota dapat dilakukan sebelum Sidang Tahunan IDB di Kuwait; b. Dalam surat Presiden of IDB tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1) In its 30th Annual Meeting held in Putrajaya, Malaysia, the Board of Governors of the Islamic Development Bank (IDB) adopted Resolution No. XXX approving the establishment of an autonomous trade financing institution to be callded the "International Islamic Trade Finance Corporation" (ITFC), as the new entity within the IDB Group. The main objective of the ITFC is to promote trade of the member countries of the Organization of the Islamic Conference through providing trade finance and engaging in activities that would facilitate intra-trade and international trade; 2) The Authorized Capital of the ITFC shall be US$3,000,000,000 (United States Dollars Three Billion) and its Subscribed Capital shall be US$500,000,000 (United States Dollars Five Hundred Million), with IDB maintaining a majority shareholding in the ITFC at all times; 3) The Headquarters of the Corporation shall be in Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia, with its first branch in Dubai, United Arab Emirates, and branches in other places to be determined by the ITFC, as needed; c. Draft tersebut yang diedarkan kepada anggota BG tanggal 5 Februari 2006 merupakan Draft yang sudah disetujui oleh Board of Executive Directors (BED) pada saat sidang BED ke-235 tanggal 21-25 Januari 2006 di Jeddah, dengan resolusi Nomor XXX. Salah satu resolusi yang dihasilkan oleh BED tersebut adalah bahwa Draft dimaksud akan dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari anggota BG sebelum dilakukannya Signing Agreement pada saat Sidang Tahunan IDB ke-31 tanggal 30-31 Mei 2006 di Kuwait; d. Dalam Draft tersebut, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : 1) Chapter 2 Article 3 Establishment, the International Islamic Trade Finance Corporation (hereinafter called the "Corporation") shall be establisshed by virtue of this Agreement as an international specialized institution to fulfill the purpose provided for in Article 5 of this Agreement; 2) Chapter 2 Article 5 Purpose, the purpose of the Corporation shall be to promote trade of the member countries of the Organization of Islamic Conference through providing trade finance and engaging in activities that facilitate intra-trade and international trade; 3) Chapter 2 Article 6 Functions Paragraph 1, to fulfill is purpose the Corporation may undertake the following functions : i. finance trade, alone or in cooperation with other sources of finance, utilizing such financial instruments and mechanisms as the Corporation deems appropriate in each instance; ii. encourage and facilitate intra-trade and international trade of member countries of the Organization of Islamic Conference; iii. assist member countries of the Organization of Islamic Conference and Institutions, whether public or private, to have access to private and public funds, domestic and foreign, including access to financial markets for the purpose of financing trade; iv. assist in the development of investment opportunities conducive to the flow of private and public funds, domestic and foreign, into investments in the member countries of the Organization of Islamic Conference to enable them enhance their capabilities in international trade; v. develop and diversify financial instruments and products for trade financing; vi. provide technical assistance and training to banks and private and public institutions involved in trade finance and promotion in member countries f the Organization of Islamic Conference; vii. carry out any other activity or function that may be relevant or conducive to the attainment of its purpose; 4) Chapter 5 Article 27 Dividents Paragraph 1, the General Assembly shall determine annually what part of the Corporation's net income and surplus, after making provision for reserves, shall be distributed as dividends. In any events, no dividens shall be distributed before reserves reach twenty-five percent (25%) of the subscribed capital; 5) Chapter 7 Article 44 Exemption from Taxation : i. Paragraph 1, the Corporation, its assets, property, income and its operations and transactions authorized by this Agreement, shall be exempt from all taxation and from all custom duties. The Corporation shall also be exempt from liability for the collection or payment of any tax or duty; ii. Paragraph 2, no tax shall be levied on or in respect of salaries and emoluments paid by the Corporation to the Chairman or members of the Board of Directors, the Chief Executive Officer, any deputy of the Chief Executive Officer, officials or employees of the Corporation; iii. Paragraph 3, no taxation of any kind shall be levied on any obligation or security issued by the Corporation (including any dividend or return thereon) by whomsoever held which discriminates against such obligationor security solely because it is issued by the Corporation or if the sole jurisdictional basis for such taxation is the place or currency in which it is issued, made payable or paid, or the location of any office or place of business maintained by the Corporation; iv. Paragraph 4, no taxation of any kind shall be levied on any obligation or security guaranteed by the Corporation (including any dividend or return thereon) by whomsoever held which discriminates against such obligation or security solely because it is guaranteed by the Corporation or if the sole jurisdictional basis for such taxation is the location of any office or place of business maintained by the corporation; e. Sebelum Menteri Keuangan memberikan persetujuan, menurut Saudara Draft tersebut perlu mendapat tanggapan dan masukan dari Direktorat Jenderal Pajak, terutama untuk masalah yang terkait dengan Chapter 7 Immunities and privileges dan penerapan Articles of Agreement of the ITFC dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Keempat Tahun 2002, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 11 ayat (2), Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak; b. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b, dan huruf c, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap; c. Pasal 2 ayat (5) huruf c, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa kantor perwakilan; d. Pasal 3, tidak termasuk Subjek Pajak adalah : 1) Huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : i. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; ii. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; 2) Huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; e. Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba usaha; f. Pasal 5 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah : 1) Huruf a, penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; 2) Huruf b, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; 3) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud; g. Pasal 21 ayat (2), tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; h. Pasal 32A, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak; i. Pasal 33A ayat (4), Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005, diatur bahwa organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Keempat Tahun 2002, Presiden dalam membuat perjanjian internasional (seperti agreement, charter) yang terkait dengan beban keuangan negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan sepanjang mengenai pajak harus diatur dengan dan mengikuti/tunduk pada ketentuan undang-undang perpajakan; b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur status lex spesialis hanya bagi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Kontrak Bagi Hasil/Kontrak Karya. Dengan demikian, agreement, charter, dan perjanjian lain bukan merupakan lex spesialis dari Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berlaku ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan; c. Mengingat fungsi dan kegiatan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) tidak semata-mata memberikan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka ITFC tidak termasuk sebagai organisasi internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ITFC merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; d. Sesuai dengan isi Draft, ITFC merupakan corporation atau bentuk usaha yang memperoleh corporation's net income dan membagikan divident; e. Mengingat penegasan huruf c di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan Pasal 2 ayat 5 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka ITFC Perwakilan Indonesia merupakan Bentuk Usaha Tetap dengan Kantor Pusat di Jeddah; f. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka kami mengusulkan perbaikan/penggantian terhadap keseluruhan bunyi Chapter 7 Article 44 Exemption from Taxation menjadi berbunyi : "Chapter 7 Article 44 Taxes and Duties : Taxes and duties shall be in accordance with Indonesian tax laws and Indonesian custom laws in force from time to time." Demikian disampaikan. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO