DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.23/1998 TENTANG PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor : S-337/PJ.23/1997 tanggal 24 Desember 1997 dan Nomor S-70/PJ.232/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diminta agar Saudara segera melaporkan pelaksanaan pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional untuk keadaan sampai dengan tanggal 30 Juni 1998. Perlu kiranya diingatkan kembali bahwa pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes asing dan Organisasi Internasional yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd GUNADI