DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 210/PJ.23/1998

                            TENTANG

      PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor : S-337/PJ.23/1997 tanggal 
24 Desember 1997 dan Nomor S-70/PJ.232/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diminta agar Saudara segera melaporkan pelaksanaan pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes 
Asing dan Organisasi Internasional untuk keadaan sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

Perlu kiranya diingatkan kembali bahwa pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes asing dan 
Organisasi Internasional yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR, 

ttd

GUNADI