DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 20/PJ.313/2006

                             TENTANG

        MOHON PETUNJUK MENGENAI PEMBEBANAN PPh PASAL 21 ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Oktober 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan Saudara mohon penjelasan secara tertulis apakah pemotongan 
    PPh Pasal 21 terhadap Anggota DPRD Kabupaten Belitung dapat dibebankan kepada Anggaran Daerah 
    Kabupaten Belitung.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan 
    atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur antara 
    lain bahwa;
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh:
        1)  Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait 
            atau imbalan tetap sejenisnya;
        2)  Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa 
            gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tetap dan terkait dengan gaji;
        3)  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun 
            dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun 
            yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan 
            Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
    b.  Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota 
        Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain 
        dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah 
        selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong PPh Pasal 21, kecuali yang 
        dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah dan anggota Anggota ABRI berpangkat 
        Pembantu Letnan Satu kebawah;
    c.  Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
        Anggota ABRI, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak 
        Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-
        Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
        Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang tersebut.;
    d.  Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), 
        dan bersifat final.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa Pejabat Negara 
    adalah :
    1)  Presiden dan Wakil Presiden;
    2)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
    3)  Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
    4)  Ketua, Wakil ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
    5)  Ketua dan Wakil ketua Dewan Pertimbangan Agung;
    6)  Menteri, Menteri Negara, Menteri Muda;
    7)  Jaksa Agung;
    8)  Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
    9)  Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
    10) Walikota dan Wakil walikota

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Belitung 
        secara bulanan berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan 
        gaji atau imbalan tetap sejenisnya yang bersumber dan Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas beban Keuangan Daerah;
    b.  Apabila pimpinan dan/atau anggota DPRD kabupaten/Kota Belitung juga menerima penghasilan 
        berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan 
        Daerah selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, dipotong Pajak 
        Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen) dan 
        bersifat final.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel;
4.  Kepala KPP Tanjungpandan.