DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 209/PJ.41/2001 TENTANG RALAT LAMPIRAN III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770-III) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan dalam Lampiran III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) pada kolom Catatan : bersama ini kami sampaikan RALAT Lampiran III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) untuk Saudara sampaikan kepada para Wajib Pajak bersama dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Buku Petunjuk Pengisiannya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO