DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 209/PJ.312/2000

                             TENTANG

        INDONESIA : CHANGES IN TAX INCENTIVE REGULATION DURING THE PERIOD 1989 TO 1999/2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan faksimile Saudara tanggal 2 Mei 2000 beserta lampirannya berkenaan hal tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam faksimile tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Untuk periode 1990 - 1994 tidak terdapat insentif bagi keperluan investasi
    b.  Pada tahun 1995 tidak terdapat fasilitas berupa pembebasan pajak; namun demikian 
        diberikan insentif yang tidak substansial sifatnya.
    c.  Dalam tahun 1996 tidak terdapat insentif perpajakan
    d.  Pada tahun 1998 Pemerintah Indonesia bermaksud memberikan tax holiday sampai dengan 
        12 tahun, namun demikian belum ada tidak lanjut atas hal tersebut. Pada periode ini terdapat 
        16 perusahaan yang memperoleh tax holiday.

2.  Berdasarkan butir 1 di atas, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut :
    a.  Sepanjang tahun 1990 - 1994 terdapat insentif perpajakan bagi perusahaan modal ventura 
        dan atas impor barang modal dalam rangka penyediaan listrik swasta.
    b.  Pada tahun 1995 disamping insentif perpajakan seperti yang telah dikemukakan pada 
        lampiran surat Saudara, insentif perpajakan diberikan kepada suatu perusahaan yang 
        melakukan eksplorasi gas alam di Natuna. Selain itu berkaitan dengan perusahaan modal 
        ventura, diterapkan kriteria baru perusahaan pasangan perusahaan modal ventura untuk 
        keperluan fasilitas pembebasan PPh bagi perusahaan modal ventura.
    c.  Dalam tahun 1996 diberikan fasilitas perpajakan berupa tidak dipungutnya PPh dan/atau PPN 
        bagi perusahaan PMA atas impor barang yang akan diolah untuk tujuan impor, perusahaan 
        yang berada dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan atas barang yang 
        dimasukkan ke dalam kawasan berikat.
    d.  Dalam tahun 1997 fasilitas perpajakan PPh ditanggung Pemerintah (tax holiday) diberikan 
        kepada 6 perusahaan. Sepanjang tahun 1998 tidak terdapat keputusan Pemerintah yang 
        memberikan fasilitas tax holiday.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, bersama ini disampaikan usul perbaikan dari uraian mengenai Tax 
    Incentive dimaksud sebagai mana terlampir.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN