DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2099/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMASUKAN KARTU TELEPON UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir c.10 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 
    24 Juli 1995, kartu telepon termasuk dalam pengertian media kosong yang disediakan untuk rekaman 
    suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada barang 
    fotografi atau sinematografi dengan Nomor HS 8523.90.900. Oleh karena itu, atas impor kartu telepon 
    baik yang telah diisi pulsa maupun belum, terutang PPn BM sebesar 20%.

3.  Dengan demikian maka atas impor kartu telepon tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%, dan PPn BM 
    dengan tarif 20%.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO