DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2089/PJ.51/1995

                            TENTANG

                   DUGAAN ADANYA PENYALAHGUNAAN RESTITUSI PPN OLEH 
                PT. KARYA BANGKA PUTRA (NPWP 1.239.138.9.304)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat pengaduan Saudara X PO Box. XXX tanggal 28 Juli 1995 perihal sebagaimana 
dalam pokok surat, dengan ini diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan dan atau penelitian kembali 
atas pemenuhan kewajiban PPN PT. XYZ khususnya yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan 
yang berasal dari pembelian bahan bakar minyak solar.

Sebagaimana Saudara ketahui, sesuai dengan penjelasan UU PPN 1994 Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pajak Masukan 
yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
distribusi, pemasaran dan manajemen, dan pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang 
terutang PPN.

Pajak Masukan PT. XYZ yang berasal dari pembelian bahan bakar minyak solar yang kemudian disalurkan 
ke anggota pool konsumen tidak dapat dikreditkan karena PPN atas penyerahan bahan bakar minyak solar 
kepada anggota pool konsumen tidak terutang PPN mengingat PPN sudah dibayar melalui ABC.

Laporan penelitian beserta tindasan hasil verifikasi lapangan Saudara agar dikirimkan ke Direktorat PPN dan 
PTLL dan Ka Kanwil III DJP Sumatera Selatan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO