DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2089/PJ.51/1995 TENTANG DUGAAN ADANYA PENYALAHGUNAAN RESTITUSI PPN OLEH PT. KARYA BANGKA PUTRA (NPWP 1.239.138.9.304) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat pengaduan Saudara X PO Box. XXX tanggal 28 Juli 1995 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan dan atau penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban PPN PT. XYZ khususnya yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari pembelian bahan bakar minyak solar. Sebagaimana Saudara ketahui, sesuai dengan penjelasan UU PPN 1994 Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dan pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Pajak Masukan PT. XYZ yang berasal dari pembelian bahan bakar minyak solar yang kemudian disalurkan ke anggota pool konsumen tidak dapat dikreditkan karena PPN atas penyerahan bahan bakar minyak solar kepada anggota pool konsumen tidak terutang PPN mengingat PPN sudah dibayar melalui ABC. Laporan penelitian beserta tindasan hasil verifikasi lapangan Saudara agar dikirimkan ke Direktorat PPN dan PTLL dan Ka Kanwil III DJP Sumatera Selatan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO