DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2085/PJ.54/1998

                            TENTANG

                KOREKSI PPN ATAS PENARIKAN BARANG/ATAS PENJUALAN BARANG BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ bergerak dalam bidang usaha perdagangan 
    alat-alat berat. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ melakukan penarikan barang/unit dari Customer yang karena sesuatu hal tidak dapat 
        melunasi kewajiban pembayarannya kepada PT. XYZ. Apakah atas PPN yang telah disetorkan 
        dapat diretur ?
    b.  Unit yang telah ditarik tersebut dijual kembali kepada customer lainnya, apakah penjualan 
        unit bekas tersebut dikenakan PPN ?

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 :
    -   Pada butir 1 huruf a diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena 
        Pajak Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan 
        Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana.
    -   Pada butir 5 diatur bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli 
        harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    -   Pada butir 7 diatur bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
        a.  Nomor urut;
        b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        c.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
        d.  Nama, alamat, NPWP. Serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
            yang menerbitkan Faktur Pajak;
        e.  Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        f.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        g.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah 
            yang dikembalikan;
        h.  Tanggal Pembuatan Nota Retur;
        i.  Tanda tangan pembeli.

3.  Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa apabila Saudara melakukan penarikan barang/unit dari customer, yang karena 
    sesuatu hal tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran kepada Saudara, maka atas PPN yang telah 
    disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat diretur, dengan syarat pembeli harus terlebih 
    dahulu membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    penjual, dan Nota Retur tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal sebagaimana 
    diuraikan pada butir 2 diatas. Dalam hal Saudara menjual kembali barang/unit yang telah ditarik dari 
    pembeli, tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari 
    Dasar Pengenaan Pajak dan atas penyerahan tersebut harus diterbitkan faktur pajak serta dilaporkan 
    dalam SPT Masa PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH