DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 207/PJ.42/2006

                             TENTANG

                PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS EVALUATION FEE 
               DAN KONTRIBUSI PENGEMBANGAN PASAR MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 2 Desember 2005 tentang Permohonan Konfirmasi 
Perlakuan Perpajakan Atas Evaluation Fee dan Kontribusi Pengembangan Pasar Modal, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Penyimpanan 
        dan Penyelesaian dari Bapepam. Dalam penyelesaian transaksi efek, setiap pemakai jasa 
        (Bank Kustodian dan Perusahaan Efek) harus membuka/mempunyai Rekening Efek yang 
        memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana dari pemakai jasa PT ABC. Berdasarkan 
        ketentuan perbankan yang berlaku, PT ABC tidak diperkenankan untuk menyimpan dana, oleh 
        karena itu PT ABC menunjuk Bank Pembayaran yang bertindak atas nama PT ABC untuk 
        transaksi yang berhubungan dengan dana/cash.
    b.  Untuk pemilihan Bank Pembayaran periode 200S-2009, PT ABC menyampaikan Request for 
        Proposal kepada beberapa bank, dimana bank-bank yang berpartisipasi dalam proses seleksi 
        diwajibkan membayar Evaluation Fee (biaya keikutsertaan dalam tender/seleksi) sebesar 
        Rp. 25.000.000,- yang tidak dapat diminta kembali. Untuk menjadi Bank Pembayaran bagi 
        PT ABC, bank-bank kandidat tersebut diminta untuk menyampaikan beberapa informasi
        yang dikelompokkan oleh PT ABC menjadi 4 kategori informasi, dimana informasi-informasi 
        tersebut akan digunakan oleh PT ABC dalam proses evaluasi. Selanjutnya, Bank Pembayaran 
        yang terpilih diminta oleh PT ABC untuk membayar kontribusi berupa Capital Market 
        Development Fund (kontribusi pengembangan Pasar Modal) sebesar USD 600,000.
    c.  Dalam Perjanjian Penunjukan Bank Pembayaran yang ditandatangani oleh PT ABC dan Bank 
        Pembayaran yang terpilih, terdapat klausul apabila PT ABC mengakhiri perjanjian lebih awal 
        dari masa kontrak yang disebabkan kualitas layanan Bank Pembayaran di bawah standar yang 
        ditentukan PT ABC, maka PT ABC wajib mengembalikan kontribusi kepada Bank Pembayaran
        secara proporsional. Namun, apabila pengakhiran perjanjian diajukan oleh Bank Pembayaran 
        sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, PT ABC dibebaskan dari kewajiban untuk 
        mengembalikan kontribusi yang diwajibkan untuk pengembangan Pasar Modal. Kontrak antara 
        PT ABC dan Bank Pembayaran berlaku selama 4 (empat) tahun.
    d.  Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Perpajakan atas Evaluation Fee dan 
        kontribusi pengembangan Pasar Modal tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual 
    atau stelsel kas.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.
    b.  Pasal 6 ayat (1), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk 
        usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
        (1) Huruf a, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk 
            biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, 
            gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 
            bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, 
            biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
        (2) Huruf b, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan 
            amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang 
            mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 11 dan Pasal 11A.
    c.  Pasal 9 ayat (2), pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 
        yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak diperbolehkan untuk dibebankan 
        sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
    d.  Pasal 11A ayat (1), amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan 
        pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna dari hak guna usaha, dan hak 
        pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang 
        sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung
        dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau nilai sisa buku dan 
        pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
        2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara 
        lain menetapkan uang sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
        Namun demikian, jasa evaluasi dalam rangka pelaksanaan tender tidak termasuk di antara 
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Perlakuan Pajak Penghasilan
        (1) Atas penghasilan PT ABC berupa Evaluation Fee dan kontribusi pengembangan Pasar 
            Modal yang diterima atau diperoleh dari bank adalah termasuk Objek Pajak 
            Penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 
            Penghasilan Badan secara taat asas sesuai metode pembukuan yang digunakan.
        (2) Kontribusi pengembangan Pasar Modal yang dibayar oleh bank yang terpilih sebagai 
            Bank pembayaran merupakan penghasilan bagi PT ABC yang diakui untuk masa 4 
            (empat) tahun sesuai dengan lamanya perjanjian. Perlakuan yang sama juga berlaku 
            untuk pengakuan biaya bagi Bank Pembayaran.
        (3) Apabila PT ABC dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan kontribusi 
            pengembangan Pasar Modal yang disebabkan karena pengakhiran perjanjian diajukan 
            oleh Bank Pembayaran sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka penghasilan 
            yang belum diakui, diakui sekaligus dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
            ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Perlakuan yang 
            sama juga berlaku untuk pengakuan biaya bagi Bank Pembayaran.
        (4) Apabila PT ABC mengakhiri perjanjian lebih awal dari masa kontrak yang mewajibkan 
            PT ABC mengembalikan kontribusi pengembangan Pasar Modal kepada Bank 
            Pembayaran secara proporsional, maka bagi Bank Pembayaran, pengembalian 
            tersebut bukan merupakan Objek Pajak sepanjang kontribusi pengembangan Pasar 
            Modal belum dibebankan sebagai biaya.
        (5) Atas penghasilan PT ABC berupa Evaluation Fee dan kontribusi pengembangan Pasar 
            Modal tidak dipotong PPh Pasal 23.
    b.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
        (1) Evaluation Fee yang diminta oleh PT ABC dari bank-bank peserta tender/Request for 
            Proposal pada dasarnya merupakan penggantian atas kegiatan evaluasi yang 
            dilakukan oleh PT ABC atas proposal dan atau informasi-informasi yang diajukan oleh 
            bank-bank yang berminat menjadi Bank Pembayaran bagi PT ABC, dan karenanya, 
            sepanjang PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak, atas pembayaran Evaluation Fee
            tersebut terutang PPN sebesar 10% dari nilai Evaluation Fee.
        (2) Sepanjang kontribusi berupa Capital Market Development Fund yang dibayar oleh 
            bank yang terpilih menjadi Bank Pembayaran tidak terkait dengan adanya 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari PT ABC kepada bank 
            yang bersangkutan, maka atas pembayaran kontribusi tersebut tidak terutang PPN.

Demikian harap maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur PPN dan PTLL.