DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 207/PJ.311/2005

                            TENTANG

       DATA MENGENAI KEWAJIBAN PERPAJAKAN ORANG ASING YANG BEKERJA PADA PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari ZZZ, Nomor : XXX tanggal 29 Juni 2004 perihal tersebut di atas (fotokopi 
terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara ZZZ meminta informasi mengenai kewajiban perpajakan terhadap 
    orang asing yang bekerja pada PT. ABC yang beralamat di XXX dan terdaftar pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Jakarta Setiabudi satu.

2.  Direktorat Peraturan Perpajakan telah membuat Nota Dinas kepada Direktorat Informasi Perpajakan 
    dengan Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 2004 perihal Permintaan Informasi Mengenai Kewajiban 
    Perpajakan Terhadap Orang Yang Bekerja Pada PT. ABC, yaitu atas nama :
    1.  AAA
    2.  BBB
    3.  CCC
    4.  DDD
    5.  EEE
    6.  FFF
    7.  GGG
    8.  HHH

3.  Sehubungan dengan Nota Dinas dari Direktorat Informasi Perpajakan Nomor : XXX tanggal 27 
    Oktober 2004 perihal Data Informasi Mengenai Perpajakan Terhadap Orang Asing Yang Bekerja Pada 
    PT. ABC, diinformasikan bahwa hanya terdapat tiga nama yang terdaftar di Master File pegawai 
    PT. ABC, yaitu :
    1.  BBB
    2.  CCC
    3.  EEE
    Namun, ketiga nama tersebut belum mempunyai NPWP

4.  Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak telah mengeluarkan instruksi pemeriksaan 
    khusus tahun pajak 2003 kepada Kepala Karikpa Jakarta Dua nomor : S-391/PJ.372/2004 tanggal 
    16 Juli 2004 atas nama Wajib Pajak PT. ABC, selanjutnya Kepala Karikpa Jakarta Dua telah 
    menyelesaikan pemeriksaan pajak tersebut dengan nomor XXX tanggal 7 Desember 2004 dengan 
    kesimpulan hasil pemeriksaan, antara lain sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak telah menyerahkan surat-surat perjanjian yang terkait dengan tenaga kerja asing 
        kepada tim pemeriksa dan wajib pajak juga telah memungut, menyetorkan serta melaporkan 
        pajak penghasilan atas tenaga kerja asing tersebut.
    b.  Pada tahun 2003 hanya tiga karyawan asing yang bekerja pada PT. ABC yaitu BBB, CCC dan 
        EEE, adapun empat karyawan asing lainnya baru bekerja pada tahun 2004 yaitu HHH, FFF, 
        DDD dan GGG, sedangkan satu orang lagi yaitu AAA merupakan pegawai PT. ABC.

5.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang 
        menurut peraturan perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban
        perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu;
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal 
        Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan 
        kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000, antara 
    lain diatur bahwa yang menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri adalah Orang Pribadi yang bertempat 
    tinggal di Indonesia atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh 
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak 
    berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

7.  Berdasarkan data tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara menindaklanjuti data di maksud 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO+