DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 207/PJ.311/2005 TENTANG DATA MENGENAI KEWAJIBAN PERPAJAKAN ORANG ASING YANG BEKERJA PADA PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari ZZZ, Nomor : XXX tanggal 29 Juni 2004 perihal tersebut di atas (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara ZZZ meminta informasi mengenai kewajiban perpajakan terhadap orang asing yang bekerja pada PT. ABC yang beralamat di XXX dan terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi satu. 2. Direktorat Peraturan Perpajakan telah membuat Nota Dinas kepada Direktorat Informasi Perpajakan dengan Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 2004 perihal Permintaan Informasi Mengenai Kewajiban Perpajakan Terhadap Orang Yang Bekerja Pada PT. ABC, yaitu atas nama : 1. AAA 2. BBB 3. CCC 4. DDD 5. EEE 6. FFF 7. GGG 8. HHH 3. Sehubungan dengan Nota Dinas dari Direktorat Informasi Perpajakan Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 2004 perihal Data Informasi Mengenai Perpajakan Terhadap Orang Asing Yang Bekerja Pada PT. ABC, diinformasikan bahwa hanya terdapat tiga nama yang terdaftar di Master File pegawai PT. ABC, yaitu : 1. BBB 2. CCC 3. EEE Namun, ketiga nama tersebut belum mempunyai NPWP 4. Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak telah mengeluarkan instruksi pemeriksaan khusus tahun pajak 2003 kepada Kepala Karikpa Jakarta Dua nomor : S-391/PJ.372/2004 tanggal 16 Juli 2004 atas nama Wajib Pajak PT. ABC, selanjutnya Kepala Karikpa Jakarta Dua telah menyelesaikan pemeriksaan pajak tersebut dengan nomor XXX tanggal 7 Desember 2004 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, antara lain sebagai berikut : a. Wajib Pajak telah menyerahkan surat-surat perjanjian yang terkait dengan tenaga kerja asing kepada tim pemeriksa dan wajib pajak juga telah memungut, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing tersebut. b. Pada tahun 2003 hanya tiga karyawan asing yang bekerja pada PT. ABC yaitu BBB, CCC dan EEE, adapun empat karyawan asing lainnya baru bekerja pada tahun 2004 yaitu HHH, FFF, DDD dan GGG, sedangkan satu orang lagi yaitu AAA merupakan pegawai PT. ABC. 5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu; b. Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa yang menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 7. Berdasarkan data tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara menindaklanjuti data di maksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO+