DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 206/PJ.52/2004

                             TENTANG

                             PERMOHONAN RESTIRUSI PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 900/09/01/I/2004 tanggal 12 Januari 2004 kepada Direktur 
Jenderal Pajak hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara membeli 1 (satu) unit 
        Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC  dengan harga Rp 876.000.000,- dan dari harga 
        pembelian tersebut telah dibayarkan PPN dan PPh sebesar Rp 91.581.819,-
    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang -
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 Pasal 23 ayat (2) bahwa antara lain pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tidak 
        dikenakan PPN/PPh. 
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan
        Restitusi atas pembelian Mobil Pemadam Kebakaran oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang
        Mongondow melalui PT ABC tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 4 huruf a :
            Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
            Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        2)  Pasal 4A ayat (2) :
            Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai 
            berikut :
            a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
                sumbernya;
            b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
            c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, 
                warung, dan sejenisnya;
            d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
        3)  Pasal 5 ayat (1)    :
            Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dikenakan juga 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang 
            Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena 
            Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan
            usaha atau pekerjaannya.

    b.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 mengatur bahwa kelompok Barang Kena Pajak 
        yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) adalah kendaraan 
        bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick-up yang memakai bahan solar, kecuali untuk 
        kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan 
        tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas 
        ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

    c.  Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini
        mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang -
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
        1999 Nomor 113) dinyatakan tidak berlaku.

    d.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok
        Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
        43 Tahun 2003 diatur bahwa Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah adalah :
        a.  kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan
            pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum;
        b.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
            dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
            POLRI;
        d.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

    e.  Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan
        atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan 
        dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, 
        alat angkutan air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku 
        cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen 
        atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) 
        PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

    f.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
        Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut,
        Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
        beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :
        1)  Pasal 1 :
            Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
            1.  Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang 
                melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan 
                dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang 
                terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, 
                Kabupaten, atau Kota.
            2.  Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak 
                yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
                kepada  Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas 
                Negara.
        2)  Pasal 2 :
            (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
                ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
            (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
                yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
                Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib 
                memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
                Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

    g.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan
        Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain diatur bahwa :
        1)  Pasal 7 :
            Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau penyerahan 
            kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang Pribadi atau 
            Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor 
            tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan 
            Direktur Jenderal Pajak.
        2)  Pasal 9 ayat (1)    :
            Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPn BM harus menyerahkan 
            SKB PPn BM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan 
            dari pengenaan PPn BM.

    h.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-229/PJ./2003 tentang Tata Cara
        Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
        Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor antara lain diatur bahwa:
        1)  Pasal 3 ayat (3) : 
            Untuk memperoleh SKB, Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan
            SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan tempat 
            pemohon terdaftar.
        2)  Pasal 4 ayat (1) : 
            Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM 
            dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari 
            pengenaan PPn BM (kendaraan pemadam kebakaran) telah dibayar atau dipungut 
            PPn BM.
        3)  Pasal 5 ayat (1) jo ayat (2) : 
            Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus 
            diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
            pemohon terdaftar paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor 
            atau penyerahan kendaraan bermotor.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC untuk Pemerintah
        Kabupaten Bolaang Mongondow tidak termasuk yang mendapatkan pengecualian atau
        pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas kegiatan 
        pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran tersebut tetap dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Atas PPn BM yang telah dibayarkan pada saat penyerahan 1 (satu) unit Mobil Pemadam
        Kebakaran oleh PT ABC, Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat
        mengajukan permohonan restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN danPTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.