DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 206/PJ.32/1995

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPH ATAS KIRIMAN BUKU-BUKU DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa Bagian Radiologi XYZ telah menerima 
    buku-buku dari luar negeri untuk keperluan kuliah XYZ. Atas pemasukan buku-buku tersebut 
    dimohonkan untuk dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPh.

2.  Pajak Pertambahan Nilai 

    2.1.    Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang 
        perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh 
        Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
        Nomor 8 Tahun 1995, dinyatakan bahwa atas impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum 
        diterbitkan di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan PPN yang terutang ditanggung 
        Pemerintah.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 jo 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 dinyatakan bahwa untuk 
        mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah maka yang bersangkutan harus mempunyai 
        "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    2.3.    Sesuai dengan uraian tersebut diatas maka Saudara hendaknya segera mengajukan 
        permohonan "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" kepada Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa yang 
        menjadi Subjek Pajak, adalah :
        a.  orang pribadi,
        b.  badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, 
            badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
            bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
            organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.

    3.2.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap kiriman buku-buku dari luar negeri tersebut 
        yang bermanfaat dan bertujuan keilmuan, apabila yang menerima buku-buku tersebut adalah 
        atas nama A, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor oleh karena A merupakan 
        Subjek Pajak orang pribadi. Sedangkan bilamana buku-buku tersebut yang menerima atas 
        nama Bagian Radiologi Fakultas Kedokteran XYZ, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 impor oleh karena lembaga pemerintah tersebut tidak termasuk sebagai Subjek 
        Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER