DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 206/PJ.32/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPH ATAS KIRIMAN BUKU-BUKU DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa Bagian Radiologi XYZ telah menerima buku-buku dari luar negeri untuk keperluan kuliah XYZ. Atas pemasukan buku-buku tersebut dimohonkan untuk dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, dinyatakan bahwa atas impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 dinyatakan bahwa untuk mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah maka yang bersangkutan harus mempunyai "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 2.3. Sesuai dengan uraian tersebut diatas maka Saudara hendaknya segera mengajukan permohonan "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa yang menjadi Subjek Pajak, adalah : a. orang pribadi, b. badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. 3.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap kiriman buku-buku dari luar negeri tersebut yang bermanfaat dan bertujuan keilmuan, apabila yang menerima buku-buku tersebut adalah atas nama A, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor oleh karena A merupakan Subjek Pajak orang pribadi. Sedangkan bilamana buku-buku tersebut yang menerima atas nama Bagian Radiologi Fakultas Kedokteran XYZ, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor oleh karena lembaga pemerintah tersebut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER