DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 205/PJ.53/2002 

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Panitia Pembangunan Mesjid AAA dari Yayasan ABC 
    memasukkan deposito pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan nomor rekening XXX 
    di Surabaya guna pembangunan Mesjid AAA yang menurut Saudara merupakan sosial murni, 
    berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon agar bunga atas deposito tersebut tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Pasal 4 (A) ayat 3 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

3.  Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa salah satu jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak 
    opsi, jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1998 kecuali jasa penyediaan tempat menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan (safe 
    custody) untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

4.  Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
    antara lain pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas pendapatan bunga yang Saudara terima dari Deposito tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam hal pendapatan atas bunga deposito tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan 
        bangunan (Barang Kena Pajak) yang dipergunakan untuk pembangunan Mesjid AAA maka 
        atas pembelian bahan-bahan bangunan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Namun dalam hal pendapatan bunga deposito tersebut digunakan untuk pembangunan 
        Mesjid AAA dengan menggunakan jasa kontraktor untuk pembangunannya, maka dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan pada butir 4 diatas.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA