DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Pebruari 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 205/PJ.51/1993

                            TENTANG

                   PENGUKUHAN CABANG/LOKASI PABRIK DI KPP SETEMPAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985, PKP yang menyerahkan BKP atau JKP terutang pajak di tempat tinggal atau 
    kedudukan mereka dan atau di tempat usaha dilakukan.

    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 7 September 1989 (Seri PPN-158), 
    bagi PKP yang mempunyai cabang, maka cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP).

    Pengukuhan PKP yang telah dilakukan di kantor Pusatnya berlaku pula bagi cabang-cabang dan harus 
    diterbitkan pengukuhan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, kecuali PKP telah mendapat ijin 
    sentralisasi tempat pembayaran PPN.

2.  Dengan demikian PT XYZ cabang/lokasi pabrik Bekasi juga wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan 
    menjadi PKP di KPP Bekasi.

3.  Dalam hal PT XYZ bermaksud melakukan sentralisasi tempat pembayaran PPN, diharap Saudara 
    mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTL dengan 
    melampirkan keterangan mengenai :
    a.  Gambaran Struktur Organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan
        perusahaan;
    b.  Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang/Perwakilan/lokasi usaha;
    c.  Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari Kantor Cabang/Perwakilan/
        lokasi usaha ke Kantor Pusat dan sebaliknya;
    d.  Jumlah Cabang/Perwakilan/lokasi usaha dengan alamat jelas di seluruh Indonesia dan 
        termasuk dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (NPWP) mana;
    e.  Contoh specimen Faktur Pajak yang digunakan dalam perusahaan;
    f.  Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Tahun 1989, 1990 dan 1991;
    g.  Copy SPT PPh Tahun 1989, 1990 dan 1991.

4.  Atas dasar permohonan tersebut, akan dilakukan penelitian apakah perusahaan memenuhi syarat 
    untuk diberikan ijin sentralisasi.

    Hasil penelitian tersebut akan menentukan diberikan ijin atau ditolaknya permohonan sentralisasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN