DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 204/PJ.44/2000 TENTANG PERPAJAKAN YAYASAN YANG TERKAIT/BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN EKONOMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan rencana penerimaan (PPh) melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak dan pengawasan terhadap yayasan tertentu sebagaimana ditegaskan dalam butir 7 huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-55/PJ.4/2000 tanggal 23 Mei 2000 perihal Pengamanan Penerimaan PPh, khususnya terhadap Yayasan yang terkait/bekerjasama dengan Pemerintah dan melakukan kegiatan ekonomi, dengan ini Saudara diminta segera melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Diduga banyak Yayasan dimaksud bertransaksi dengan perusahaan nasional/asing yang karena sesuatu hal belum memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, maka agar ditindaklanjuti, a.l. dengan penelitian terhadap kontrak-kontrak kerja dengan pihak lain dengan pengawasan kepatuhan perpajakan secara intensif. 2. Apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan, KPP terkait dapat mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya, agar terhadap Yayasan terutama dimulai dengan yang terkait atau yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam kegiatan ekonomi termasuk di bidang jasa, perdagangan dan industri, dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikia untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingat pentingnya pembinaan kepatuhan perpajakan terhadap Yayasan a.l. yang terkait atau yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam kegiatan ekonomi dimaksud, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk membuat program pengawasan khusus atas pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK