DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 204/PJ.32/1996 TENTANG MOHON DISPENSASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER