DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 204/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     MOHON DISPENSASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16 C 
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan 
pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER