DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 203/PJ.311/1995

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Desember 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan isi surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pemotongan PPh 
    Pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari XYZ milik Pemda Tk. I Sumatera Utara atas jasa 
    penagihan rekening air sesuai dengan surat perjanjian kerjasama penagihan rekening air, antara XYZ 
    dengan ABC Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 1993.

2.1 Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan, antara lain :

    (1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
        dibayarkan atau terhutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri penyelenggara 
        kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib 
        Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
        membayarkan :
        a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
            1)  dividen;
            2)  bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan 
                jaminan pengembalian utang;
            3)  royalty;
            4)  hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
        b.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga 
            simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
        c.  sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
            1)  sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta :
            2)  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, 
                jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
                Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (2) Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.2.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995 
    Pasal 1 menyebutkan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) 
    huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    2.  Jasa pemborong bangunan;
    3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    4.  Jasa penebangan hutan;
    5.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    6.  Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya 
        dibebankan pada APBN dan APBD,

    yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, selain yang telah pembayarannya Pajak 
    Penghasilan Pasal 21.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa terhadap jasa penagihan 
    rekening air sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antara XYZ dengan ABC tidak termasuk pada 
    kelompok jasa yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION