DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2022/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS GETAH KARET CAIR/LATEKS YANG DICAMPUR AMONIAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-72/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 1 Juli 1998 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan bahwa getah karet cair/lateks cair yang
dicampur dengan amoniak bukan lagi barang hasil perkebunan yang disadap langsung dari sumbernya
tetapi sudah dicampur dengan unsur lain, sehingga mempunyai daya guna baru dan sifat yang sudah
berubah dari semula cepat mudah/cepat beku menjadi tetap cair. Untuk itu Saudara mohon penegasan
apakah getah cair/lateks cair yang telah dicampur amoniak merupakan obyek PPN atau tidak.
2. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian "menghasilkan" sebagai berikut :
"menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang
dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah
sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut".
Dalam Pasal 3 PP Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara
lain :
"Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil
langsung, atau disadap langsung dari sumbernya" dan diperinci dalam Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun
1994 angka 2 huruf d, hasil perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, penegasan Kepala Kanwil I DJP kepada kepala KPP Lhok Seumawe
dengan surat Nomor S-39/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 6 Mei 1998 sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, bahwa atas penyerahan getah karet cair/lateks yang dicampur amoniak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH