DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2019/PJ.54/1995 TENTANG MASALAH FAKTUR PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH JAWABAN KONFIRMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Agustus 1995, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut : Penyelesaian permohonan restitusi PPN yang menyangkut Faktur Pajak yang pada saat batas waktu penyelesaian permohonan restitusi belum memperoleh jawaban konfirmasi atau telah memperoleh jawaban yang menyatakan "tidak ada", diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN dan PPn BM, dan SE-32/PJ.5/1993 tentang Persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan PPn BM, sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan SE-08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994 dan SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO