DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2016/PJ.533/2000 TENTANG BEBERAPA MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 4 Juli 2000 dan Nomor xxxx tanggal 18 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan atas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan mesin teraan meterai sebagai berikut : 1.1. Kapasitas mesin teraan meterai yang tidak cukup menampung setoran Bea Meterai karena terbatasnya digit angka penunjuk pada mesin teraan meterai. 1.2. Prosedur pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai dan perlakuan atas mesin teraan meterai yang dicabut ijin penggunaannya beserta deposit Bea Meterai yang tersisa. 1.3. Perlakuan atas mesin teraan meterai yang ijin penggunaannya telah melewati batas waktu namun masih mempunyai saldo Bea Meterai. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, diatur hal-hal sebagai berikut : 2.1. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi. 2.2. Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. 2.3. Penerbit dokumen yang mendapatkan ijin penggunaan mesin teraan meterai mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat satu bulan setelah mesin teraan meterai tidak dipergunakan lagi atau terjadi perubahan alamat/tempat kedudukan pemilik/pemegang ijin penggunaan mesin teraan meterai. 2.4. Bea Meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian teraan meterai lain atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan ataupun dengan sistem komputerisasi. 2.5. Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan dikenakan sanksi pencabutan ijin. 2.6. Penyampaian laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Mesin teraan meterai yang angka penunjuknya hanya tujuh digit dapat diubah menjadi delapan digit oleh tempat servis mesin teraan meterai dengan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 3.2. Dalam hal mesin teraan meterai tidak dapat menampung pembayaran Bea Meterai di muka yang telah dilakukan oleh pengguna mesin teraan meterai karena terbatasnya digit angka penunjuk, maka proses pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai dilakukan secara bertahap dan dicatat dalam Berita Acara. Contoh : pengisian deposit Bea Meterai atas pembayaran Bea Meterai di muka sebesar Rp. 100.000.000,- ke dalam mesin teraan meterai yang angka penunjuknya delapan digit dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp. 90.900.000,- dan tahap ke dua sebesar Rp. 9.100.000,-. 3.3. Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan dikenakan sanksi pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai. 3.4. Prosedur pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai adalah sebagai berikut : - Melakukan pemeriksaan terhadap mesin teraan meterai beserta administrasinya. - Melakukan pencabutan metris dan melakukan penyegelan kembali. - Membuat Berita Acara pencabutan metris dan penyegelan. - Menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai. 3.5. Saldo Bea Meterai yang masih tersimpan dalam mesin teraan meterai yang telah dicabut ijin penggunaannya dapat dialihkan untuk pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. 3.6. Mesin teraan meterai yang telah dicabut ijin penggunaannya tidak dapat dipergunakan lagi dan Wajib Pajak pemilik mesin teraan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan mesin teraan meterai lagi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875