DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 200/PJ.54/2000

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan tidak diperkenankannya salah satu 
    cabang PT. ABC yaitu PT. ABC Cabang Samarinda untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada 
    konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap oleh Kasubsi PPN dan PTLL KPP 
    Samarinda, Saudara mohon penjelasan dan penegasan terhadap permasalahan tersebut.

2.  a.  Dalam Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat 
        membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    b.  Dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana ditegaskan bahwa :
        b.1.    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
            b.1.1.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
                secara langsung kepada konsumen akhir, atau
            b.1.2.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli 
                dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara 
                lengkap,
            dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
        b.2.    Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
            b.2.1.  Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal 
                Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
                atau Jasa Kena Pajak;
            b.2.2.  Macam, jenis dan kuantum;
            b.2.3.  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau 
                besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
            b.2.4.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
        b.3.    Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap penyerahan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir 
    atau konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, PT. ABC dan seluruh cabangnya 
    dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang diisi sesuai ketentuan butir 2.b.2 dan dibuat pada 
    saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila 
    pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Atas penerbitan 
    Faktur Pajak Sederhana tersebut tidak mengurangi kewajiban PT. ABC untuk memungut, menyetor 
    dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH