DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 200/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KANTOR PUSAT DI KANTOR CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 2002 hal Faktur Pajak Masukan, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC pernah mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai kepada Kepala Kantor Wilayah V Ditjen Pajak Jakarta Raya II, dan telah ditanggapi 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tentang Penolakan Pemusatan Tempat 
        Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan penolakan ini menyebabkan PT ABC harus 
        melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, baik di kantor pusat (dalam 
        wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng) maupun di kantor cabang/lokasi 
        perkebunan (dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak Padang).
    b.  Semua penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan melalui kantor cabang/lokasi perkebunan 
        di Sei Talang, Solok, Sumatera Barat, sedangkan kantor pusat di Jakarta sama sekali tidak 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. Baik kantor pusat maupun kantor cabang/lokasi 
        perkebunan sama-sama memiliki Pajak Masukan. Dengan kondisi demikian, kantor pusat 
        menjadi lebih bayar terus untuk setiap Masa Pajak, sedangkan kantor cabang/lokasi 
        perkebunan kurang bayar terus untuk setiap Masa Pajak.
    c.  Saudara mohon petunjuk agar semua Pajak Masukan kantor pusat dapat dikreditkan di kantor 
        cabang/lokasi perkebunan sehingga tidak terjadi lebih bayar terus di kantor pusat.

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga Belas 
    Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, diatur bahwa wewenang 
    Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai 
    tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, 
    baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan dilimpahkan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Pajak Masukan tersebut dimohonkan untuk dikreditkan.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.5/2001 tanggal 9 Juli 2001 hal Tata Cara 
    Penyelesaian Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan dan Tempat Lain 
    Sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor, antara lain ditegaskan:
    a.  Bahwa permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak 
        dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        -   lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (kantor pusat/kantor 
            cabang/perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak;
        -   lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan 
            administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP 
            lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan 
            administrasi saja;
        -   Faktur Pajak masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di Kantor Pelayanan 
            Pajak lokasi;
        -   Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat 
            dikreditkan.

    b.  Bahwa ijin untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan Pajak 
        Masukan, sehingga Pajak Masukan tersebut baru dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak-nya 
        telah memenuhi ketentuan antara lain merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan baik secara formal 
        maupun material. Ijin pengkreditan Pajak Masukan tersebut harus menyebutkan secara jelas 
        nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa agar Pajak Masukan kantor pusat PT ABC dapat dikreditkan di kantor 
    cabang/lokasi perkebunan, maka PT ABC harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain 
    tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dengan memperhatikan syarat-syarat 
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 huruf a di atas. Permohonan dimaksud dapat 
    Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat Pajak Masukan tersebut dimohonkan untuk dikreditkan (untuk kasus Saudara 
    adalah kepada Kepala Kantor Wilayah II Ditjen Pajak Sumatera Bagian Tengah), dimana dalam 
    permohonan tersebut harus menyebutkan secara jelas nomor dan tanggal Faktur Pajak serta nilai PPN 
    yang dimohonkan untuk dikreditkan di cabang/lokasi perkebunan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA