DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 19/PJ.313/2006

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PPh 23 
                  DAN PERLAKUAN PPN ATAS KOMISI KEPADA BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Agustus 2005 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT Asuransi CA adalah Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi
        dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank (Bancassurance);
    b.  Kerja sama tersebut dapat meliputi :
        1)  Program Asuransi yang dapat melekat pada produk bank (seperti tabungan, deposito,
            dll.), dimana program asuransi jiwa diberikan secara otomatis dan gratis kepada 
            nasabah (pemilik tabungan, deposito, dll;.) oleh Bank yang menggunakan 
            pembayaran premi nasabahnya kepada Perusahaan Asuransi;
        2)  Produk Asuransi yang dikaitkan dengan fasilitas pinjaman/kredit yang diberikan Bank
            kepada nasabah. Produk Asuransi ini merupakan satu kesatuan dengan pinjaman 
            yang diberikan oleh Bank sebagai suatu bentuk manajemen resiko bagi Bank karena
            melindungi Bank dari resiko kredit macet yang disebabkan oleh nasabah meninggal 
            dunia, nasabah menderita cacat tubuh, nasabah menderita sakit kritis, dll.;
        3)  Produk Asuransi yang ditawarkan kepada nasabah Bank melalui suatu perjanjian 
            antara Bank dan Perusahaan Asuransi. Program asuransi ini bersifat sukarela 
            persetujuan nasabah sebagai pembayar premi, sebagai fasilitas tambahan bagi 
            nasabah Bank;
    c.  Saudara pemohon penjelasan mengenai pemotongan PPh 23 dan PPn, dalam hal pihak bank 
        menerima pembayaran komisi atas kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa melalui 
        program Bancassurance.

Pajak Penghasilan
2.  berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau 
        terutang oleh subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
        atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan
        sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
        lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh orang yang wajib 
        membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
    b.  Pasal 23 ayat (4) huruf a, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
        dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

3.  Berdasarkan lampiran II Nomor 3 huruf m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002
    tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut. adalah sebesar 40%
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa kontruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang yang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Pajak Pertambahan Nilai
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    d.  Pasal 4A ayat (3) huruf d, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-
        kelompok jasa antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan 
        hak opsi.

5.  Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa
    bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara 
    atau jasa keagenan maupun broker asuransi.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    Pajak Penghasilan
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Bank atas kerja sama dengan Perusahaan 
        Asuransi Jiwa melalui program Bancassurance termasuk dalam pengertian jasa perantara/
        keagenan/broker yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% x 40% atau 6% 
        (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN;
    b.  Namun demikian atas penghasilan tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena 
        dibayarkan atau terutang kepada bank sebagaimana dimaksud dalam butir 2 b di atas. Atas 
        penghasilan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan
        bank tersebut;
    Pajak Pertambahan Nilai
    c.  komisi yang diterima oleh Bank dari PT Asuransi CA merupakan imbalan atas jasa perantara/
        keagenan/ broker yang diserahkan Bank kepada PT Asuransi CA. Oleh karena itu, atas komisi 
        tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai 
        penggantian yaitu komisi/imbalan yang diterima oleh Bank.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993


Tembusan :
1)  Direktur Jenderal Pajak;
2)  Direktur Pajak Penghasilan.