DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1996/PJ.3/1984 TENTANG PPN ATAS JUAL/BELI BAHAN (SERI PPN - 14) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 4 September 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. PPN yang telah dibayar oleh pabrikan/Pengusaha Kena Pajak untuk pembelian bahan baku, dalam praktek nantinya memang sudah dikreditkan atau bahkan dikembalikan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (4) Undang-undang PPN 1984. 2. Apabila terjadi penjualan bahan baku atau lainnya baik sekali-kali maupun kemudian berkali-kali, maka penjualan demikian itu tetap terhutang PPN dan dibayar sepenuhnya ke Kas Negara jika Pajak Masukannya sudah dikreditkan atau diterima kembali dalam masa pajak yang lampau. 3. Pengenaan PPN atas penjualan bahan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan jalannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, karena bagi pabrikan/ Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membeli bahan tersebut, Faktur Pajak yang diterima dari penjual merupakan bukti Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 4. Dasar hukum yang dapat Saudara gunakan untuk penjelasan adalah secara berurutan sebagai berikut: 4.1. Pasal 1 huruf d ke-1 huruf e tentang pemakaian sendiri, termasuk pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Pemakaian sendiri disini tidak terbatas atas Barang Kena Pajak hasil produksi sendiri tetapi juga Barang Kena Pajak lainnya yang bukan hasil produksinya (lihat penjelasan Undang-undang PPN 1984 pasal ybs); baik itu untuk dipakai sendiri/dikonsumir maupun dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri (dijual atau diberikan cuma-cuma kepada pihak lain). Lihat juga kaitannya dengan pengertian lanjutan yaitu Pasal 1 huruf d ke-1 huruf f persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Persediaan disini dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi dan bahan baku atau bahan pembantu lainnya yang masih ada pada saat pembubaran perusahaan dan barang-barang tersebut termasuk kategori Barang Kena Pajak. 4.2. Pasal 4 ayat (1) huruf b; untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, dengan catatan pabrikan yang menjual bahan tersebut tidak perlu lagi memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak karena sudah otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak. 4.3. Pasal yang berkaitan sebagai dasar sistem dan mekanisme yang harus dipertahankan sebagaimana disebutkan di atas ialah Pasal 9 dan Pasal 11 disamping syarat pendaftaran tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang PPN 1984. Demikian untuk menjadi pedoman Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD