DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.33/1996

                            TENTANG

    SELISIH KURS ATAS DEPOSITO VALUTA ASING DARI DANA PENSIUN YANG TELAH DISAHKAN 
                         OLEH MENTERI KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 yang menyatakan :
a.  Dana Pensiun XYZ adalah merupakan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
    Keuangan.
b.  Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 
    23 Maret 1995 pada angka (5) Dana Pensiun XYZ telah membuat pembukuan secara terpisah.
c.  Sehubungan dengan ketentuan pada huruf b, Saudara menanyakan apakah selisih kurs atas deposito 
    Valuta Asing, termasuk bunganya, dianggap sebagai selisih kurs, sehingga harus dikenakan Pajak 
    Penghasilan.

Dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  a.  Menurut Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Pasal 4 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa :
        Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah : iuran yang diterima atau diperoleh dana 
        pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi 
        kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan 
        dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 Pasal 1 : Penghasilan yang diterima 
        atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari 
        penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan 
        tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai 
        Objek Pajak Penghasilan.

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 
        sebagai Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, pada 
        ketentuan angka (5) disebutkan bahwa dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh 
        Menteri Keuangan wajib membuat catatan secara terpisah dalam pembukuannya antara 
        penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang bukan Objek 
        Pajak.

        Pada ketentuan angka 2 huruf a disebutkan bahwa penghasilan dana pensiun yang 
        pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak 
        termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa bunga dan diskonto dari deposito, 
        sertifikat deposito dan tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.

    d.  Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menentukan bahwa 
        keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak.

    e.  Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menentukan bahwa kerugian 
        karena selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari 
        penghasilan bruto.

2.  Berdasarkan uraian diatas dengan ini diberikan penjelasan :
    a.  Bunga deposito dari Dana Pensiun XYZ bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan.

    b.  Selisih kurs atas deposito valuta asing adalah merupakan penghasilan apabila terjadi 
        kenaikan kurs, dan merupakan kerugian dari Dana Pensiun XYZ apabila terjadi penurunan 
        kurs.

    c.  Selisih kurs yang dapat diakui sebagai penghasilan atau sebagai kerugian adalah selisih kurs 
        pada saat jatuh tempo deposito valuta asing, atau dalam hal deposito valuta asing dicairkan 
        sebelum tanggal jatuh tempo adalah selisih kurs pada saat pencairan dalam rupiah.

    d.  Keuntungan atau kerugian selisih kurs valuta asing tersebut pada huruf c harus dilaporkan 
        dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak yang bersangkutan karena yang 
        bukan merupakan objek pajak hanya bunga atau diskonto dari deposito atau sertifikat Bank 
        Indonesia.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER