DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 198/PJ.33/1996 TENTANG SELISIH KURS ATAS DEPOSITO VALUTA ASING DARI DANA PENSIUN YANG TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 yang menyatakan : a. Dana Pensiun XYZ adalah merupakan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. b. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 pada angka (5) Dana Pensiun XYZ telah membuat pembukuan secara terpisah. c. Sehubungan dengan ketentuan pada huruf b, Saudara menanyakan apakah selisih kurs atas deposito Valuta Asing, termasuk bunganya, dianggap sebagai selisih kurs, sehingga harus dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. a. Menurut Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Pasal 4 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa : Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah : iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 Pasal 1 : Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 sebagai Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, pada ketentuan angka (5) disebutkan bahwa dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan wajib membuat catatan secara terpisah dalam pembukuannya antara penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang bukan Objek Pajak. Pada ketentuan angka 2 huruf a disebutkan bahwa penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito dan tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia. d. Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menentukan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak. e. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menentukan bahwa kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 2. Berdasarkan uraian diatas dengan ini diberikan penjelasan : a. Bunga deposito dari Dana Pensiun XYZ bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan. b. Selisih kurs atas deposito valuta asing adalah merupakan penghasilan apabila terjadi kenaikan kurs, dan merupakan kerugian dari Dana Pensiun XYZ apabila terjadi penurunan kurs. c. Selisih kurs yang dapat diakui sebagai penghasilan atau sebagai kerugian adalah selisih kurs pada saat jatuh tempo deposito valuta asing, atau dalam hal deposito valuta asing dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo adalah selisih kurs pada saat pencairan dalam rupiah. d. Keuntungan atau kerugian selisih kurs valuta asing tersebut pada huruf c harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak yang bersangkutan karena yang bukan merupakan objek pajak hanya bunga atau diskonto dari deposito atau sertifikat Bank Indonesia. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER