DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1989/PJ.532/1996

                            TENTANG

                    PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ny. A tanggal 10 Juni 1996 dan  tanggal 19 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai  
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
    Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah 
    Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
    peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00.

3.  Atas surat permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP oleh Ny. A, diminta bantuan Saudara 
    untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan selanjutnya menetapkan Ny. A. sesuai ketentuan 
    pada butir 1 dan 2.

Demikian agar Saudara maklum




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO