DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1981/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  - tanggal 30 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dan surat Direktur 
PPN dan PTLL Nomor 301/PJ.53/1995 tanggal 27 Februari 1995, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, listrik adalah jenis barang 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 
    6600 watt.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka 
    perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang 
    diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 
    Februari 1993, jumlah Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan 
    harus disetor ke Kas Negara apabila barang modal tersebut ternyata :
    a.  digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha;
    b.  dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Penyerahan listrik oleh PT. XYZ kepada ABC atau pihak swasta lainnya tidak terutang PPN, 
        kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
    4.2.    Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka pengalihan perusahaan pembangkit tenaga 
        listrik kepada ABC atau pihak swasta tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
        Kena Pajak, sehingga PT. XYZ tidak perlu memungut PPN atas pengalihan tersebut.
    4.3.    Apabila atas impor Barang Modal yang telah diberikan fasilitas penangguhan berdasarkan 
        Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 tersebut dialihkan kepada pihak lain sebelum habis 
        nilai bukunya, maka berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas, PPN dan PPn BM-nya harus 
        disetor kembali ke Kas Negara.
    4.4.    Besarnya PPN dan PPn BM yang harus disetor sebagaimana dimaksud pada butir 4.3. di atas, 
        dihitung dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO