DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 195/PJ.531/1998 TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Oktober 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi, dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, namun apabila atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada konsumen langsung yang tidak diketahui identitasnya, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak sederhana. 2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang di tempat pembayaran dilakukan. Dengan demikian permohonan Saudara untuk melakukan penyetoran dan pelaporan PPN terutang secara terpusat, tidak dapat kami penuhi. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO