DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 195/PJ.52/2005

                             TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK NON-PROJECT TYPE GRAND AID 2002 JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1 Sesuai dengan Japan's Non-Project Grant Aid 2002, Pemerintah Indonesia memperoleh 
        bantuan (hibah) pengadan Allumunium Alloy dari Pemerintah Jepang. Allmunium Alloy 
        tersebut selanjutnya akan diteruskan dan digunakan oleh PT. ABC. Adapaun dokumen 
        tersebut selanjutnya akan diteruskan an digunakan oleh PT. ABC. Adapun dokumen yang 
        dilampirkan adalah sebagai berikut :     
            -       Exchange of Note tanggal 25 Oktober 2002 ;
            -       Minutes of Discussion on Implementation of Japan's Non-Prjocet Grant Aid 2002 for 
            the Reppublic of Indonesia ;
            -       Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Type Grant Aid 2002 tanggal 
            18 Januari 2005 antara PT. ABC dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh 
            Bappenas, Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan ;
    1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        bantuan (hibah) pengadaan Allumunium Alloy.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    1.1 Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak ;
    1.2     Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangann Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
        Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Menteri Keuagan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak 
        dipungut atas :
            a.      barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
            berdasarkan asas timbal balik ;
            b.      barang untuk keperluan badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia ;
            c.      batang kiriman hadiah untuk keprluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan ;
            d.      barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang 
            terbuka untuk umum ;
            e.      barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
            f.      barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya ;
            g.      peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah ;
        h.      barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
            atau selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan 
            dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat ;
            i.      barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            Pabean ;
            j.      barang uang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan 
            untuk dan kemanan Negara ;
            k.      perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan Negara ;
            l.      barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
            Nomor 615/PMK.04/2004.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa atas impor Allumunium Alloy tidak termasuk dalam kategori sebagaimana 
    dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas, sehingga atas impor Allumunium Alloy dari Pemerintah 
    Jepang tetap terutang PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTRUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060176