DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1953/PJ.51/1994

                            TENTANG

                       PENGALIHAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini 
dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 
    dalam hal Barang Modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar 
    kembali.

2.  Sesuai Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 
    besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung 
    dengan rumus sebagai berikut :
                  t
        ---- x PM
          T
    dengan ketentuan bahwa :

    t   adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal;
    T   adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b 
        Keputusan ini.
    PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut, dapat diberikan penegasan bahwa 
    pengalihan barang modal dari PT. XYZ kepada pihak ketiga berupa gedung perkantoran tidak terutang 
    PPN, namun mengingat pada saat perolehan barang tersebut Pajak Masukan telah dikreditkan, maka 
    atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut harus dibayar kembali sesuai penjelasan pada 
    butir 1. Adapun besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung dengan rumus 
    sebagaimana yang tercantum pada butir 2.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN