DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1936/PJ.52/1993

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - - tanggal 23 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Ketentuan tentang Faktur Pajak Sederhana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan antara 
    lain bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : nomor urut, nama 
    Pengusaha Kena Pajak atau merk usaha, jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta 
    jumlah PPN dan atau PPn BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah 
    termasuk dalam harga jual atau penggantian.

2.      Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
    a.      penyerahan Barang Kena Pajak :
        -   secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran,
        -   langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang
            pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing.
    b.      penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum.

    Dengan demikian penerbitan Faktur Pajak Sederhana tidak dikaitkan apakah pembelinya punya NPWP 
    atau tidak ataupun dikaitkan dengan jumlah PPN yang terutang.

3.      Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak 
    atau Jasa Kena Pajak untuk setiap pembeli, sehingga dengan demikian pada dasarnya penggabungan 
    Faktur Pajak Sederhana yang memuat beberapa nama pembeli dalam satu Faktur Pajak Sederhana 
    tidak diperbolehkan.

4.      Pada Pasal 5 Keputusan Dirjen Pajak tersebut juga dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak 
    dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan pajak masukan sehingga dalam hal ini Faktur Pajak 
    Sederhana yang Saudara tanyakan tidak dapat dikreditkan.

5.      Sebagai konsekwensinya, bila terjadi retur pembelian yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, 
    maka PPN yang terutang tidak dapat diretur (dikembalikan atau diperhitungkan) baik kepada pembeli 
    (oleh penjualnya) maupun kepada penjualnya (oleh Ditjen Pajak).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN