DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1933/PJ.52/1995 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 butir a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 1 April 1995, yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, atas penyerahan barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang disamakan dengan DIP diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan ini diberitahukan bahwa atas pengadaan barang Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) oleh Departemen PQR yang seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang disamakan dengan DIP, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995 perihal PPN/PPn BM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri, pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut seperti dimaksud dalam butir 2 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha Anggaran (Dit.TUA) dengan membubuhkan cap yang menyatakan tidak terutang PPN/PPn BM pada Faktur Pajak yang berkenaan sesuai dengan saat penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha Anggaran. 4. Untuk selanjutnya diberikan penjelasan bahwa : a. Atas impor Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) oleh PT. XYZ, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) dari PT. XYZ kepada PT. ABC, dari PT. ABC kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada rekanan-rekanan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN. c. Pajak Masukan yang dibayar rekanan-rekanan untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) dari PT. ABC yang atas penyerahannya kepada Departemen PQR diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, sesuai dengan Pasal 16b ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO