DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1923/PJ.51/1996

                            TENTANG

           PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT
                    YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kelebihan Pajak Masukan bagi PKP yang 
    menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pada 
    setiap Masa Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 13 Desember 1988, pengusaha 
    kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan lainnya 
    ditunjuk sebagai Pemungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 49 TAHUN 1991 Jo Pasal 1 Keppres Nomor 22 TAHUN 1989 atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha dalam bidang minyak dan gas bumi yang belum 
    berproduksi diberikan fasilitas penundaan PPN.

4.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996, tanggal 17 
    April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa 
    Pajak yang disebabkan karena penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% (tujuh persen) dari 
    total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut yang sudah ada SSP-nya.

5.  Berdasarkan surat Saudara, diperoleh keterangan bahwa :
    5.1.    Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN;
    5.2.    Badan Pemungut PPN penerima Jasa, memperoleh fasilitas PPN ditunda.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 s/d 4 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    6.1.    Sepanjang Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, maka atas 
        kelebihan Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dapat diminta pengembalian pada Masa 
        Pajak terjadinya kelebihan pajak dan tersedianya SSP yang bersangkutan.
    6.2.    Besarnya kelebihan PPN yang dapat diminta kembali adalah sebesar 7% dari penyerahan 
        kepada Pemungut PPN yang sudah ada SSP-nya, meskipun SSP-nya diberi cap PPN ditunda.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO