DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR 10% ATAS PENGADAAN BORGOL POLRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah, yaitu : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dapat dibuat di dalam negeri. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas, maka impor 27.880 pasang borgol produk Spanyol yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk impor Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. 4. Oleh karena itu, atas impor 27.880 pasang borgol tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO