DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1918/PJ.52/1998 TENTANG PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ATAS CABANG YANG TELAH DISENTRALISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 30 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini dimintakan perhatian akan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Wajib Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak berkeberatan dikukuhkan sebagai PKP di KPP Muara Bungo dengan alasan : 1.1. Wajib Pajak telah menerima surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 1995 tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang, dimana untuk kantor cabang PT. XYZ di Jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo PPN terutang dipusatkan di KPP Jambi. 1.2. Pemeriksaan yang Saudara lakukan hanya berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tanpa melakukan pemeriksaan yang sesungguhnya. 1.3. Sampai saat ini kantor cabang Muara Bungo tidak melakukan penjualan, hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan atas perintah kantor pusat, tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusat. 2. Berdasarkan surat Saudara No. 268/WPJ.03./KP.1107/1998 tanggal 2 Juli 1998 yang dilampirkan Wajib Pajak dalam suratnya, diperoleh informasi bahwa alasan Saudara mengukuhkan Wajib Pajak sebagai PKP hanya karena pada saat pemeriksaan lapangan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen- dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan, tanpa menyebutkan dengan tegas bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud. 3. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 1995 persetujuan pemusatan tempat PPN terutang akan dicabut apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2, 3 dan 4 surat Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak dipenuhi. 4. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan seperti yang ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal pajak dimaksud, Saudara diminta membuat laporan ke Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL untuk mengusulkan agar pemberian izin pemusatan tempat PPN terutang dicabut. 5. Selama surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 1995 tentang persetujuan pemusatan tempat terutang PPN belum dicabut, maka cabang PT. XYZ di jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo diperkenankan untuk melakukan pembayaran PPN terpusat di KPP Jambi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH