DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1918/PJ.52/1998

                            TENTANG

        PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ATAS CABANG YANG TELAH DISENTRALISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 30 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dimintakan perhatian akan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Wajib Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak berkeberatan dikukuhkan sebagai PKP di KPP 
    Muara Bungo dengan alasan :
    1.1.    Wajib Pajak telah menerima surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 
        14 Juni 1995 tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang, dimana untuk kantor cabang PT. XYZ 
        di Jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo PPN terutang dipusatkan di KPP Jambi.

    1.2.    Pemeriksaan yang Saudara lakukan hanya berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tanpa 
        melakukan pemeriksaan yang sesungguhnya.

    1.3.    Sampai saat ini kantor cabang Muara Bungo tidak melakukan penjualan, hanya menyimpan 
        persediaan dan menyerahkan persediaan atas perintah kantor pusat, tidak membuat Faktur 
        Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusat.

2.  Berdasarkan surat Saudara No. 268/WPJ.03./KP.1107/1998 tanggal 2 Juli 1998 yang dilampirkan Wajib 
    Pajak dalam suratnya, diperoleh informasi bahwa alasan Saudara mengukuhkan Wajib Pajak sebagai 
    PKP hanya karena pada saat pemeriksaan lapangan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen-
    dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan, tanpa menyebutkan dengan tegas bahwa Wajib 
    Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak 
    dimaksud.

3.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 1995 persetujuan 
    pemusatan tempat PPN terutang akan dicabut apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut 
    pada butir 2, 3 dan 4 surat Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak dipenuhi.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan 
    ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan seperti yang ditetapkan dalam surat 
    Direktur Jenderal pajak dimaksud, Saudara diminta membuat laporan ke Direktur Jenderal Pajak cq. 
    Direktur PPN dan PTLL untuk mengusulkan agar pemberian izin pemusatan tempat PPN terutang 
    dicabut.

5.  Selama surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL No. S-997/PJ.51/1995 tanggal 14 Juni 
    1995 tentang persetujuan pemusatan tempat terutang PPN belum dicabut, maka cabang PT. XYZ 
    di jalan A Kel. Pasir Putih - Muara Bungo diperkenankan untuk melakukan pembayaran PPN terpusat 
    di KPP Jambi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH