DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 190/PJ.52/2002

                            TENTANG

                          FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 18 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Isi surat tersebut secara garis besar memuat:
    a.  Berdasarkan KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 mengenai Dokumen-dokumen yang 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar minimal paling sedikit memuat identitas yang 
        berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat penerima dokumen, NPWP dalam hal     
        penerima dokumen adalah wajib pajak dalam negeri, jumlah satuan barang apabila ada, 
        Dasar Pengenaan Pajak, dan jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;

    b.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan perlakuan Faktur Pajak Standar khususnya mengenai
        -   Apakah harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk nilai PPN harus 
            mencantumkan rumus 100/110 X harga jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan
            Pajak;
        -   Apakah pada Faktur Pajak Standar harus mencantumkan tanggal penyerahan/
            pembayaran? Bukankah tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar sudah dicantumkan
            pada Faktur Pajak Standar tersebut (di atas tanda tangan)?
        -   Apakah pencantuman jabatan orang yang menandatangani Faktur Pajak Standar 
            sangat penting? Jika tidak dicantumkan apakah akan mempengaruhi Faktur Pajak 
            Standar secara material sehingga Faktur Pajak Standar tidak dapat dikreditkan?
        -   Apakah penulisan US$1 =........... Rupiah tersebut harus dicantumkan disamping DPP 
            pada Faktur Pajak Standar?

2.  Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
    a.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak 
        Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi 
        pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya 
        tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 
        tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa dalam Faktur 
        Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
        a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak;
        b.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau 
            Penerima Jasa Kena Pajak;
        c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        e.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        f.  Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        g.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    c.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 
        tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa apabila 
        pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang 
        asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh 
        dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan 
        kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

    d.  Berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 
        tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi 
        dengan keterangan "Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order", "Nomor Pengukuhan Pengusaha
        Kena Pajak", "Kuantum", "Harga Satuan", dan "Tanggal Penyerahan/Pembayaran" tetap 
        dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa :
    a.  Pencantuman rumus DPP 100/110 X harga jual - potongan pada kolom Dasar Pengenaan 
        Pajak tidak harus tertulis, tetapi pada kolom Dasar Pengenaan Pajak harus diisi/dicantumkan 
        jumlah Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Faktur Pajak Standar tidak harus mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran, namun 
        apabila Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak/tertulis tanggal penyerahan/pembayaran 
        sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang 
        lengkap.
    c.  Jabatan yang berwenang untuk menandatangani Faktur Pajak harus dicantumkan dan 
        merupakan salah satu syarat kelengkapan Faktur Pajak.
    d.  Apabila transaksi dilakukan dengan nilai mata uang asing maka nilai kurs harus dicantumkan 
        pada catatan tersendiri dan tidak harus pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA