DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 190/PJ.51/2003

                            TENTANG

                  PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR 155/PJ/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 155/PJ./2002 tanggal 20 Maret 2002 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditetapkan bahwa:
    a.  Pasal 1
        -   ayat (1)
            Saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan atau Impor 
            Barang Kena Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak termasuk Barang Kena 
            Pajak Yang Tergolong Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai 
            dengan tanggal 24 Januari 2001, ditetapkan tanggal 31 Desember 2000.
        -   ayat (2)
            Atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
            (1) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    b.  Pasal 2
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang yang telah dipungut dan disetor atas 
        penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 dapat dimintakan pengembalian oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang   
        seharusnya tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur 
        harga jual.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut dengan ini dijelaskan bahwa:
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 hanya berlaku bagi barang-
        barang yang sebelum tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain 
        Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 
        tidak dikategorikan sebagai barang mewah akan tetapi berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
        Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
        dikategorikan sebagai barang mewah.
    b.  Atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan pada tanggal 
        1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001 tidak dikenakan PPn BM.
    c.  Apabila PPn BM atas impor barang tersebut telah dibayar (SSP), maka PPn BM yang telah 
        dibayar tersebut dapat dimintakan kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        Wajib Pajak (Importir) terdaftar sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi 
        unsur harga jual.
    d.  Jaminan yang telah ditempatkan dalam bentuk Garansi Bank atau Custom Bond tidak 
        termasuk dalam pengertian telah dibayarnya PPn BM. Sehingga apabila impor barang 
        memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 tersebut di atas, maka 
        Garansi Bank atau Custom Bond yang ditempatkan dapat dikembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA