DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.51/2003 TENTANG PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR 155/PJ/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 155/PJ./2002 tanggal 20 Maret 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditetapkan bahwa: a. Pasal 1 - ayat (1) Saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan atau Impor Barang Kena Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, ditetapkan tanggal 31 Desember 2000. - ayat (2) Atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Pasal 2 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang yang telah dipungut dan disetor atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dimintakan pengembalian oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut dengan ini dijelaskan bahwa: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 hanya berlaku bagi barang- barang yang sebelum tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tidak dikategorikan sebagai barang mewah akan tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikategorikan sebagai barang mewah. b. Atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001 tidak dikenakan PPn BM. c. Apabila PPn BM atas impor barang tersebut telah dibayar (SSP), maka PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat dimintakan kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak (Importir) terdaftar sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual. d. Jaminan yang telah ditempatkan dalam bentuk Garansi Bank atau Custom Bond tidak termasuk dalam pengertian telah dibayarnya PPn BM. Sehingga apabila impor barang memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 tersebut di atas, maka Garansi Bank atau Custom Bond yang ditempatkan dapat dikembalikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA