DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 190/PJ.311/1995

                            TENTANG

    PERMOHONAN KEBIJAKSANAAN PENANGGUHAN PAJAK DEPOSITO INVESTASI SELAMA 2 TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 9 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar diberikan penangguhan 
    pajak deposito investor selama 2 tahun, dengan alasan bahwa dibutuhkan biaya yang sangat besar 
    dalam rangka meningkatkan kwalitas masyarakat kehidupan para penyandang cacat. Di samping itu 
    untuk menarik minat masyarakat dalam partisipasinya mengumpulkan dana dalam rangka 
    meningkatkan taraf hidup para penyandang cacat tersebut.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 1994 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga 
    Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain disebutkan bahwa 
    besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas bunga yang berasal dari deposito adalah 15% 
    dari jumlah bruto yang bersifat final.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 Tentang 
    Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank 
    Indonesia, antara lain disebutkan bahwa Bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank 
    Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau memperoleh penghasilan 
    tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.4/1995 Tanggal 24 Februari 
    1995 Perihal PPh atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 1994, antara lain disebutkan bahwa Bank/Dana 
    Pensiun tidak memotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang 
    diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI) dan 
    badan sosial tertentu berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
    5.1.    Terhadap semua penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat 
        Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final.
    5.2.    Atas bunga deposito yang diperoleh Panitia Penggalang Dana Bagi Penyandang Cacat Tahun 
        1995 tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan dan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor : 51 Tahun 1995.
    5.3.    Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION