DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1907/PJ.53/1995

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1995 perihal permohonan penjelasan 
pembebasan pajak, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Jasa studi/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 56 Tahun 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 
    1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM 
    yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 
    20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
    Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata 
    anggarannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat 
    Dinamika Pembangunan Universitas XYZ kepada Instansi Pemerintah lainnya, tidak dipungut PPN 
    sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaan dari Universitas XYZ Bandung.

4.  Dalam hal Pusat Dinamika Pembangunan Universitas XYZ tidak dapat membuktikan bahwa 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO