DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1907/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR TELESKOP OLEH ICMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : Komponen peralatan Astronomis Jumlah barang : 3 unit ASTROSCAN dengan kelengkapannya 1 unit ASTROLIGHT VIEWER beserta kelengkapannya 1 unit STARSCOPE beserta kelengkapannya 3 stel RED & YELLOW DICHROIC FILTERS LENSES & FRESNEL LENSES SPECTROSCOPES dll, Accesories yang dibutuhkan merupakan barang hadiah dari Amerika Serikat kepada Proyek Teleskop Rukyat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 jo. Pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang- barang hadiah untuk keperluan ibadat umum, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22. 2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, atas impor komponen peralatan astronomis seperti dimaksud pada butir I.3, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasar Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain maka importir yang bersangkutan diharuskan membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER