DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1907/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PPN DAN PPh ATAS IMPOR TELESKOP OLEH ICMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah.

     2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 
    1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani 
    penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada 
    Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak 
    dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

     3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    Jenis barang    :   Komponen peralatan Astronomis
    Jumlah barang   :   3 unit ASTROSCAN dengan kelengkapannya
                1 unit ASTROLIGHT VIEWER beserta kelengkapannya
                1 unit STARSCOPE beserta kelengkapannya
                3 stel RED & YELLOW DICHROIC FILTERS LENSES & FRESNEL 
                LENSES SPECTROSCOPES dll, 
    
    Accesories yang dibutuhkan merupakan barang hadiah dari Amerika Serikat kepada Proyek Teleskop 
    Rukyat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM 
    tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 
    538/KMK.04/1990 jo. Pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang-
    barang hadiah untuk keperluan ibadat umum, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut 
    PPh Ps. 22.

     2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, atas impor komponen peralatan astronomis seperti dimaksud 
    pada butir I.3, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasar Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 538/KMK.04/1990, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea     dan Cukai.

     3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain maka importir yang bersangkutan diharuskan 
    membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang 
    diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER