DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 18/PJ.51/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 November 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 
    Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 
    1995 (Seri PPN 11-95) ditetapkan bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka 
    pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Saudara dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) yang telah dikenakan oleh PT. XYZ Property sepanjang PT. XYZ Property mengembalikan 
    seluruh uang yang telah Saudara bayarkan, dan Saudara harus terlebih dahulu membuat dan 
    menyampaikan Nota Retur kepada PT. XYZ Property yang sekurang-kurangnya mencantumkan :
    a.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli;
    c.  Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang 
        menerbitkan Faktur Pajak;
    d.  Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    e.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
        dikembalikan;
    g.  Tanggal pembuatan Nota Retur;
    h.  Tanda tangan pembeli.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO