DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 November 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN 11-95) ditetapkan bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Saudara dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dikenakan oleh PT. XYZ Property sepanjang PT. XYZ Property mengembalikan seluruh uang yang telah Saudara bayarkan, dan Saudara harus terlebih dahulu membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PT. XYZ Property yang sekurang-kurangnya mencantumkan : a. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli; c. Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; d. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; e. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; g. Tanggal pembuatan Nota Retur; h. Tanda tangan pembeli. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO