DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1885/PJ.52/1994 TENTANG KETENTUAN PPN ATAS PENGADAAN SENJATA API DAN AMUNISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2. Senjata dan amunisi termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga atas impor senjata dan amunisi juga dikenakan PPN impor. Namun demikian dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 antara lain disebutkan bahwa atas impor senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2, maka impor senjata dan amunisi oleh XYZ JAWA TIMUR yang akan dipergunakan untuk perlengkapan anggota Satpam XYZ dalam rangka menjalankan tugasnya, PPN yang terutang harus dibayar. 4. Dalam butir II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.32/1990 tanggal 10 Desember 1990 disebutkan bahwa apabila impor dilakukan atas dasar inden, maka indentor yang bertanggung jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau handling fee dari indentor. Importir yang melakukan impor tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.), nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).Oleh karena impor dilakukan oleh importir PT. ABC, maka pada dokumen impornya harus tercantum PT. ABC qq. XYZ JAWA TIMUR. 5. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa handling impor oleh importir kepada indentor terutang PPN. Dengan demikian atas komisi (handling fee) yang dibayar oleh XYZ JAWA TIMUR kepada PT. XYZ terutang PPN, dan PPN atas jasa handling impor tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN