DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1885/PJ.52/1994

                            TENTANG

              KETENTUAN PPN ATAS PENGADAAN SENJATA API DAN AMUNISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 27 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dinyatakan bahwa 
    PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

2.  Senjata dan amunisi termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga atas impor senjata dan 
    amunisi juga dikenakan PPN impor. Namun demikian dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Presiden 
    Nomor 18 TAHUN 1986 antara lain disebutkan bahwa atas impor senjata dan amunisi untuk keperluan 
    ABRI yang belum dibuat di dalam negeri, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

3.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2, maka impor senjata dan amunisi oleh XYZ JAWA TIMUR 
    yang akan dipergunakan untuk perlengkapan anggota Satpam XYZ dalam rangka menjalankan 
    tugasnya, PPN yang terutang harus dibayar.

4.  Dalam butir II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.32/1990 tanggal 10 Desember 
    1990 disebutkan bahwa apabila impor dilakukan atas dasar inden, maka indentor yang bertanggung 
    jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir 
    memperoleh komisi atau handling fee dari indentor. Importir yang melakukan impor tersebut 
    diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.), nama, alamat, dan NPWP indentor pada setiap 
    lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).Oleh karena impor 
    dilakukan oleh importir PT. ABC, maka pada dokumen impornya harus tercantum PT. ABC qq. XYZ 
    JAWA TIMUR.

5.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa handling impor oleh importir kepada indentor 
    terutang PPN. Dengan demikian atas komisi (handling fee) yang dibayar oleh XYZ JAWA TIMUR 
    kepada PT. XYZ terutang PPN, dan PPN atas jasa handling impor tersebut merupakan Pajak Keluaran 
    bagi PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN